ALL OF OUR PRODUCTS INSURANCE
Corporate & Retail Product :
Luas jaminan yang dapat diberikan aspankapal

1. All Risk dengan :

Institute Time Clause Hulls 1/10/83 (clause.280) with clause 8 amended to include 4/4ths collision and liabilities to fixed and floating objects with clause 1.2. Deleted.

2. Total Loss Only (T.L.O) denga
n :

Institute Time Clause 1.10.83 Total Loss Only 289 (including salvage, salvage charge and sue & labour).

3. Total Loss Only (T.L.O) dengan :

Institute Time 1.10.83 Total Loss, General Average and 4/4ths Collision Liability and Fixed Floating Objects (including salvage, salvage charges and sue & labour) Clause 284 and clause 1.1.2 Deleted.

Selain luas jaminan tersebut diatas, perusahaan juga dapat memberikan luas jaminan yang lain dan tambahan jaminan sesuai kesepakatan Tertanggung dan Penanggung.

Jenis-jenis kapal yang dapat diasuransikan oleh aspankapal .
» Kapal Penumpang
» Kapal Tangker (Fluids in Bulk)
» Kapal Pengangkut Barang (General Cargo)
» Tug Boat
» Tongkang
» dan Jenis Kapal lainnya

Kapal yang dapat diasuransikan oleh aspankapal.

» Konstruksi : Baja / Besi
» Usia : Kurang dari 15 tahun untuk AllRisk dan 20 tahun untuk Total Loss
» Bendera / Manajemen / Kepemilikan ( Indonesia )
» Dikelaskan pada Biro Klasifikasi Kapal ( B.K.I )

Siapa saja yang dapat menjadi tertanggung aspankapal.

» Pemilik Kapal
» Penyewa Kapal
» Bank / Lembaga Keuangan pemberi kredit
» Operator Kapal

Daerah operasi yang diperkenankan aspankapal.

» Laut Bebas, Zona
» Lautan Terbatas
» Sungai
» Danau
» Pantai

 

aspankargo adalah perlindungan atas resiko yang terjadi dalam pengiriman barang, seperti : general cargo antara lain, barang dagangan, barang pindahan dsb, kendaraan bermotor, muatan curah antara lain: aspal, gandum, dsb, alat-alat berat, barang hasil produksi, mesin-mesin dan barang lainnya yang dikirim melalui darat, laut maupun udara.

aspankargo akan memberikan jaminan asuransi :
» Sejak barang diangkut dari tempat pengiriman barang
» Selama perjalanan
» Berakhir apabila barang telah sampai ditempat tujuan pengiriman

Pilihan asuransi yang dapat diberikan oleh Luas jaminan yang dapat diberikan aspankargo adalah :

Resiko dengan kondisi All Risk adalah jaminan kerugian yang disebabkan antara lain :

» Kebakaran atau peledakan
» Kapal atau alat angkut lainnya seperti tongkang besi kandas, terbalik atau tenggelam
» Terlempar barang dari kapal laut (Washing Overboard)
» Masuknya air laut, sungai, danau kedalam tongkang, palka, alat ukur, container, liftvan atau tempat penimbunan
» Kerugian menyeluruh setiap koli yang hilang diatas kapal atau jatuh sewaktu pemuatan ke atau pembongkaran dari kapal atau perahu

Resiko dengan bebas dari kerusakan adalah jaminan kerugian akibat :

» Kebakaran atau peledakan
» Kapal atau tongkang kandas, terbalik atau tenggelam
» Alat pengeruk darat terbalik
» Masuknya air laut, sungai, danau kedalam tongkang, palka, alat ukur, container, liftvan atau tempat penimbunan
» Tabrakan kapal atau tongkang pengangkut dengan obyek lain selain air

 

Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang terjadi diluar perkiraan kita semua, tidak terduga sebelumnya, yang datang dari luar tubuh. Yang disebabkan oleh kekerasan yang datangnya tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa/kejadian tersebut.

Asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) adalah suatu jenis pertanggungan yang memberikan santunan sejumlah uang kepada diri Tertanggung atau ahli warisnya atas risiko kecelakaan diri; cacat tetap atau meninggal dunia dan biaya pengobatan atas diri Tertanggung yang disebabkan oleh kekerasan yang datangnya tiba-tiba, tidak terduga, datang dari luar tubuh.

Asuransi kecelakaan diri di sini adalah bagian dari asuransi kerugian yang berbeda dengan asuransi jiwa. Bagi orang yang sudah mempunyai polis asuransi jiwa bisa saja membeli polis kecelakaan diri atau sebaliknya, karena:

  • luas jaminannya berbeda
  • nilai jiwa yang tak terhitung tingginya

Setiap peserta yang telah merayakan ulang tahunnya yang ke-18 hingga hari ulang tahun ke-60, kecuali dengan persetujuan khusus, dapat mengasuransikan dirinya dalam asuransi kecelakaan diri.

Jaminan dasar dari asuransi kecelakaan diri melingkupi: risiko meninggal, risiko cacat tetap, biaya perawatan pengobatan dokter dengan maksimum jumlah pertanggungan sebesar 10% dari risiko meninggal.

Jenis Jaminan yang diberikan :

Santunan Meninggal Dunia

Apabila suatu kecelakaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia,maka  perusahaan akan membayar santunan tersebut sesuai dengan uang pertanggungan yang tercantum dalam polis.

Santunan Cacat Tetap :

Yang dimaksud dengan cacat tetap adalah suatu keadaan cacat yang terus  menerus selama hidup dan tidak mungkin lagi diadakan  penyembuhannya, sehingga bagian dari badan yang cacat tersebut tidak dapat berfungsi sama sekali.

Pekerjaan, usia, riwayat penyakit/kondisi kesehatan, risiko yang diasuransikan adalah hal-hal yang diperhitungkan dalam menetapkan suku premi pada asuransi kecelakaan diri.

 

aspanautomerupakan produk asuransi kendaraan bermotor roda empat dari PT. Asuransi Purna artanugraha ( Asuransi ASPAN ) yang menjamin perlindungan atas kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor anda sebagian maupun seluruhnya.

Jenis Kendaraan

Sedan, Jeep, Minibus, MPV, SUV, Station Wagon

Paket Perlindungan aspanauto :

aspanauto GOLD ( All Risk )

» Tabrakan, Benturan, Tergelincir, Terbalik, Kebakaran, Pencurian dan Kehilangan
» Kerusuhan, Pemogokan, Pergolakan Sipil, Penghalangan Bekerja, Penjarahan
» Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase
» Bencana Alam ( Banjir, Gempa Bumi, Tsunami dan lain-lain )
» Jaminan Kecelakaan Diri :
  .: Santunan Meninggal Dunia
    - Pengemudi Rp. 10.000.000,-
    - Penumpang Rp. 15.000.000,- per orang mak. 7 orang
  .: Santunan Biaya Pengobatan dan Rawat Inap
    - Pengemudi Mak. Rp. 2.500.000,-
    - Penumpang Mak. Rp. 2.500.000,- per orang mak. 7 orang
» Tanggung Jawab Hukum ( TJH ) terhadap pihak ketiga mak. Rp. 10.000.000,- per kejadian
» Resiko Sendiri ( Deductible )
» Usia kendaraan mak. 8 tahun
  .: Nil Rupiah per kejadian ( Kerugian Sebagian / Partial Loss )
» Usia kendaraan mak. 8 tahun

aspanauto SILVER ( Total Loss Only / TLO )

» Jaminan atas kecurian dan kerugian atau kerusakan yang akan diberikan bila kerusakan / kerugian melebihi 75% dari harga pertanggungan
» Usia kendaraan mak. 15 tahun
» Resiko Sendiri ( Deductible ) aspanauto Gold dan aspanauto Silver
  .: Kecurian 5% dari harga pertanggungan
  .: SRCC dan 4.1 B Rp. 300.000,- per kejadian
  .: Bencana Alam Rp. 500.000,- per kejadian
  .: TLO akibat kecelakaan 5% dari harga pertanggunan
» Keuntungan Produk aspanauto
  .: Gratis Premi SRCC, Terorisme dan Sabotase
  .: Gratis Premi Bencana Alam
  .: Dukungan Bengkel Rekanan sekelas Authorized ( Rekanan Aspan Auto )
  .: Suku Cadang Asli dari Bengkel Rekanan sekelas Authorized
  .: Garansi pekerjaan Body Repair dari bengkel Rekanan sekelas Authorized sekelas Authorized selama 3 ( tiga ) bulan

 

Kebakaran adalah terbakarnya sesuatu benda yang berada diluar tempat pembakaran, dan benda tersebut berada dalam situasi dan waktu yang tidak memerlukan proses pembakaran. Selain itu kebakaran dalam istilah asuransi merupakan kebakaran yang tidak dapat ditarik manfaatnya. Dengan demikian menyalanya arang yang digunakan di dapur tidak terbakar dalam pengertian asuransi.

Tujuan dasar dari polis asuransi kebakaran adalah menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap dan dapat diperluas dengan risiko-risiko seperti banjir, huru-hara dan lain sebagainya.

Dalam asuransi kebakaran, pihak asuransi juga menyediakan jaminan perluasan terhadap asuransi kebakaran yang mencakup:

  • Kerusuhan, pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat dan tertabrak kendaraan dan kebakaran hutan.
  • Angin topan, badai, banjir, kerusakan akibat air.
  • Biaya pembersihan.
  • Tanah longsor.
  • Terbakar sendiri.

Dalam asuransi kebakaran terutama untuk property komersial ada tiga data yang sangat dibutuhkan untuk proses penutupan asuransi: bangunan, mesin dan stock. Dalam hal ini data lengkap harus diberikan oleh tertanggung untuk mempermudah diterimanya permohonan penutupan asuransi.

Jarak Pemisah dengan Obyek lain

Dalam proses penutupan asuransi kebakaran, jarak pemisah dengan objek lain juga mempengaruhi rate premi. Hal ini diperhitungkan karena pihak asuransi mencoba menilai resiko kerugian yang dapat terjadi akibat pengaruh dari objek yang berdampingan dengan objek pertanggungan.

Contoh:

Sebuah rumah tinggal yang akan diasuransikan, letaknya berdampingan dengan rumah makan, maka pihak asuransi akan meneliti resiko kebakaran dan adanya kemungkinan bahwa dalam penutupannya rate yang akan dipakai adalah rate premi untuk rumah makan. Ini disebabkan oleh lebih besarnya resiko kebakaran terjadi pada rumah makan yang mana efeknya dapat juga menyebar ke objek yang berdampingan dengan rumah makan tersebut.

Berdampingan (adjacent)

Pengertian: berdampingan, atap masing-masing, dipisahkan oleh jarak (tidak saling bersatu). Jarak yang diperbolehkan untuk dikategorikan sebagai berdampingan dapat dilihat tabel di bawah ini.

Berbatasan (adjoining)

Pengertian: berbatasan dengan dinding tunggal atau ganda dan di bawah satu atap atau atap masing-masing berbatasan secara horisontal.

Aplikasi premi untuk bangunan yang berdampingan atau berbatasan biasanya akan menggunakan risiko dengan premi tertinggi. Misalnya: jika sebuah rumah tinggal akan diasuransikan, tetapi sebelahnya adalah restoran maka rate yang akan dikenakan ke rumah tinggal tersebut adalah rate untuk restoran.

Namun untuk kasus tertentu, rate dapat diaplikasikan secara terpisah. Kasus ini akan diteliti dan diputuskan oleh departemen Underwriting.

Satu Kompleks (Compound)

Untuk risiko yang menempati lebih dari satu bangunan dalam satu kompleks dan dikelola oleh satu pengelola, maka akan diberlakukan suku premi jenis risiko okupasi utama tersebut. Namun jika bangunan tersebut dipisahkan oleh jarak minimal 7,5 meter dari okupasi utama, untuk bangunan lain tersebut dapat diaplikasikan rate masing-masing.

 

Jaminan asuransi yang memberikan perlindungan atas pembangunan gedung berupa pekerjaan teknik sipil dan pemasangan mesin/instalasi yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin Polis seperti kebakaran, petir, ledakan kimia, pencurian, gempa bumi, banjir. Asuransi ini juga menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan cedera badan pihak ke III.

Misalnya, runtuhnya pondasi jembatan layang Ancol dalam masa pembangunan yang menyebabkan seorang pekerja meninggal atau luka-luka baik sementara ataupun total, kemudian terbakarnya gedung perkantoran yang sedang dibangun.

Apa saja yang diasuransikan ?

Pekerjaan proyek yang sesuai dengan kontrak kerja antara pemilik bangunan dengan kontraktor utama, terdiri dari:

  • Pekerjaan utama.
  • Pekerjaan sementara.
  • Pekerjaan persiapan.
  • Bahan-bahan yang disuplai.
  • Biaya pembersihan reruntuhan.
  • Tanggung jawab pihak ketiga.
  • Alat-alat besar dan mesin-mesin yang membantu pelaksanaan pekerjaan
  • Dan lain-lain

Risiko-risiko apa saja yang dijamin ?

  • Bencana alam (gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, angin ribut, tanah longsor).
  • Kebakaran.
  • Peledakan.
  • Kekurang hati-hatian para pekerja.
  • Pencurian, termasuk pencurian dengan paksa.
  • Sabotase/niat jahat seseorang.
  • Kelalaian para pekerja.
  • Kurang cakapnya para pekerja.
  • Penggunaan bahan yang keliru dan pekerjaan yang buruk.

Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi ?

Jenis proyek, lokasi proyek, kondisi lingkungan proyek, jangka waktu penyelesaian proyek, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, besarnya nilai proyek, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Secara garis besar risiko yang dijamin dalam polis Contractor All Risk (CAR) tidak berbeda dengan polis Erection All Risk (EAR), kecuali jika dalam CAR terdapat masa pemeliharaan sedangkan dalam EAR terdapat masa "testing". Jika dalam CAR yang diasuransikan adalah pekerjaan teknik maka dalam EAR mengutamakan pekerjaan pemasangan mesin-mesin dan peralatannya.

Apa saja yang dapat diasuransikan ?

  • Mesin-mesin berikut peralatannya.
  • Biaya pengangkutan, bea cukai/bea masuk.
  • Tanggung jawab pihak ketiga.
  • Biaya pemasangan.
  • Biaya penyingkiran reruntuhan.
  • Pekerjaan teknik sipil yang merupakan bagian dari proyek keseluruhan.
  • Barang-barang atau harta benda yang menjadi milik atau di bawah pengawasan/tanggung jawab tertanggung.

Siapa saja yang dapat mengasuransikan kepentingannya ?

  • Pemasok, pabrik pembuat mesin/peralatan yang akan dipasang.
  • Pelaksanaan pemasangan (kontraktor-subkontraktor).
  • Pemilik mesin/peralatan yang akan dipasang.

Jaminan-jaminan dasar yang terdapat dalam asuransi ini mencakup bencana alam, kebakaran, petir, peledakan, hubungan pendek (korsleting), pekerja kurang ahli, kurang hati-hati, lalai, kerugian/kerusakan akibat sabotase, pencurian, kebangkrutan, jatuhnya barang, risiko lain yang sifatnya tak terduga dan datangnya secara tiba-tiba.

Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi ?

Jenis proyek, kontraktor yang ditunjuk, lokasi proyek, kondisi lingkungan proyek, kondisi mesin atau infrastruktur yang akan dipasang, jangka waktu penyelesaian proyek, risiko yang akan diasuransikan.

 

Asuransi ini memberikan perlindungan kepada Tertanggung atas kerugian, kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh pembongkaran atau pencurian dengan paksa. Penanggung juga mengganti biaya kerusakan bangunan atau bagian dari bangunan dimana harta benda yang dipertanggungkan itu berada atau tersimpan, akibat tindak/usaha pencurian dengan paksa.

Tingginya tingkat kriminalitas, khususnya kasus pencurian dan perampokan di kota-kota besar di Indonesia menyebabkan masyarakat berupaya melakukan tindakan pencegahan seperti siskamling, memelihara anjing penjaga, bahkan membentengi rumah mereka dengan pagar yang tinggi dan tertutup rapat. Namun kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan masih tetap terjadi sehingga menimbulkan kerugian materil yang cukup besar.

Asuransi Kebongkaran/Pencurian dengan kekerasan diberikan sebagai tambahan dari asuransi kebakaran. Dengan demikian asuransi ini tidak dapat diambil secara terpisah dari asuransi kebakaran.

Barang-barang yang dijamin oleh asuransi kebongkaran biasanya barang-barang yang dianggap berharga yang disimpan di dalam bangunan, seperti perabot rumah tangga, perlengkapan pribadi dan barang-barang khusus lainnya. Resiko-resiko yang dijamin mencakup:

  • Hilangnya barang-barang akibat pencurian yang didahului oleh tindakan kekerasan/paksaan atau diikuti oleh perusakan terhadap bangunan.
  • Rusaknya barang-barang atau bangunan akibat tindakan kekerasan tersebut.

Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi ?

Lokasi harta benda yang akan diasuransikan, catatan kerugian yang pernah terjadi, keadaan dan keamanan bangunan, tempat harta benda yang akan diasuransikan.

 

Asuransi yang memberikan jaminan kepada Tertanggung terhadap tuntutan hukum Pihak Ke III yang menderita cedera badan atau kerusakan harta bendanya yang diakibatkan oleh kecelakaan yang dideskripsikan dalam Schedule polis. Perusahaan asuransi juga memberikan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna melakukan upaya hukum atas dirinya.
Merupakan kontrak tambahan antara pemberi pekerjaan (Obligee) dan pihak kontraktor (Principal) dimana perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal melakukan cidera janji atau wanprestasi terhadap isi kontrak. Surety Bond ini meliputi mulai dari Jaminan Tender, Jaminan Pelaksanaan pekerjaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan.
Perusahaan asuransi setuju untuk memberikan penggantian atas kehilangan sejumlah uang yang dijaminkan karena tindakan pencurian atau penggelapan uang dan surat berharga oleh kasir atau orang yang ditugaskan untuk menyimpan.
Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kehilangan atau kerugian uang atau yang dapat disamakan dengannya milik Tertanggung yang tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman (lemari besi) atas risiko pencurian; pembongkaran atau perampokan dimana pelaku memasuki ruang penyimpanan dengan cara paksa atau merusak.
Asuransi yang menjamin kehilangan atau kerugian uang atau yang dapat disamakan dengannya, milik Tertanggung, selama dalam pengiriman atas risiko-risiko yang dijamin Polis. Risiko - risiko yang dijamin diantaranya adalah kerugian atau kehilangan uang yang disebabkan langsung oleh perampokan, pencurian ; alat angkut darat mengalami tabrakan.
Memberikan jaminan terhadap kerusakan atas mesin-mesin selama dalam pengoperasian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang tidak terduga dan tiba-tiba seperti salah pengoperasion ; arus pendek ; ledakan ; kelalaian dan oleh risiko lainnya yang disebutkan dalam Polis.
Asuransi yang memberikan jaminan atas kehilangan atau kerusakan peralatan elektronik yang disebabkan oleh risiko - risiko yang tidak dikecualikan oleh Polis seperti kesalahan pengoperasian; kelalaian; perampokan; kebakaran ; petir; badai; arus pendek; banjir dan oleh risiko lainnya yang dijamin Polis.
Asuransi yang memberikan jaminan atas kehilangan atau kerusakan pesawat terbang milik Tertanggung atau dioperasikan oleh atau dimana Tertanggung bertanggung jawab atasnya. Penanggung juga dapat memberikan biaya penyelamatan pesawat akibat benturan ketika mendarat atau biaya pelepasan bagian pesawat yang mengalami musibah beserta biaya pengangkutannya.
Asuransi Purna Artanugraha © 2009 All Rights Reserved