SURETY BOND INSURANCE
 
Merupakan kontrak tambahan antara pemberi pekerjaan (Obligee) dan pihak kontraktor (Principal) dimana perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal melakukan cidera janji atau wanprestasi terhadap isi kontrak. Surety Bond ini meliputi mulai dari Jaminan Tender, Jaminan Pelaksanaan pekerjaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan.

 

Asuransi Purna Artanugraha © 2009 All Rights Reserved